Kamis, 16 Oktober 2014

Makalah Hutan Negara

BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang

Hutan sangat berarti bagi kehidupan semua orang. Selain itu hutan juga memberikan nilai ekonomis yang sangat tinggi. Dari hasil hutan masyarakat dapat memanfaatkannya untuk berbagai macam kebutuhan, misalnya saja kayu yang dihasilkan dapat digunakan untuk bahan bangunan dan pembuatan furnitur tertentu. Akan tetapi yang lebih penting dari semua itu adalah hutan sangat berperan terhadap keseimbangan lingkungan disekitarnya.
Hutan di Dieng berstatus sebagai hutan negara. Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah (Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004). Mengingat begitu pentingnya hutan bagi kehidupan setiap mahkluk hidup maka sudah seharusnyalah dijaga, dilestarikan dan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya,salah satunya adalah hutan negara.

Hutan Negara adalah karunia alam yang memiliki potensi dan fungsi untuk menjaga keseimbangan lingkungan. Potensi dan fungsi tersebut mengandung manfaat bagi populasi manusia bila dikelola secara benar dan bijaksana. Kelestarian manfaat yang timbul karena potensi dan fungsi didalamnya dapat diwujudkan selama keberadaannya dapat dipertahankan dalam bentuk yang ideal. Soeriaatmadja (1997) menjelaskan hutan negara juga memberikan pengaruh kepada sumber alam lain. Pengaruh ini melalui tiga faktor lingkungan yang saling berhubungan, yaitu iklim, tanah, dan pengadaan air bagi berbagai wilayah, misalnya wilayah pertanian. Pepohonan hutan  negara juga mempengaruhi struktur tanah dan erosi, jadi mempunyai pengaruh terhadap pengadaan air di lereng gunung.

Hutan  negara yang terletak di sekitar kawasan gunung juga berperan dalam menjaga dan mempertahankan keseimbangan ekologis, keberadaannya sangat bermanfaat bagi kehidupan yang ada di bawah kawasannya. Ketersediaan air yang cukup bagi berbagai macam kebutuhan, kelestarian hasil tanaman produksi melalui kesuburan tanah yang terjaga, dan keamanan fungsi lindung bagi ekosistem disekitarnya merupakan nilai yang ditawarkan dari keberadaan hutan  negara di sekitar kawasan gunung. Permasalahan yang akhir-akhir ini ditemui adalah menurunnya fungsi dan potensi hutan negara seiring dengan makin berkurangnya luasan yang dapat dipertahankan. Berbagai aktivitas manusia dilakukan untuk mengubah fungsi hutan negara secara ekologis menjadi pemanfaatan lahan secara ekonomis. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan perusakan hutan negara, namun umumnya faktorfaktor tersebut berkaitan erat dengan praktek-praktek pembangunan dengan sistem produksi yang tidak berkelanjutan. Kerusakan hutan Negara pada umumnya diakibatkan oleh penebangan besar-besaran dan pembukaan lahan untuk perkebunan, transmigrasi maupun pertambangan. Hal ini tentu saja akan menimbulkan.

Fenomena baru bagi kawasan yang selama ini menggantungkan pada keberadaan hutan (Baiquni dan Susilawardani, 2002) Keberadaan hutan dalam menjaga keseimbangan lingkungan sangat diperlukan. Fungsi hutan negara dapat memberikan pengaruh positif bagi lingkungan disekitarnya dan hal ini berkaitan erat dengan fungsi hutan  negara sebagai fungsi lindung  terhadap sumber daya alam yang ada disekitarnya.

B.Rumusan Masalah
            Berdasarkan dengan latar belakang diatas,Maka masalah yang akan di bahas adalah:
1.Pengertian Hutan Negara
2.Kaitan antara Hutan Negara dengan Hutan Adat

C.Tujuan Penulisan
1.Untuk mengetahui Hutan Negara
2.Memahami kaitan antar Huta Negara dengan Hutan Adat.


BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian Hutan Negara
Hutan Negara merupakan hutan yang di atas tanahnya sudah tidak ada lagi hak atas tanah. Yang berarti tidak ada konflik dengan masyarakat. Pada hutan Negara demikianlah Negara, dalam hal ini Kementerian Kehutanan, memiliki kewenangan langsung untuk mengurusnya, memanfaatkannya, termasuk dengan memberikan ijin pada pihak ketiga. Di luar itu, Kementerian Kehutanan hanya memiliki kewenangan tidak langsung, misalnya dalam bentuk inventarisasi hutan, dan belum memiliki kewenangan untuk mengatur hubungan hukum antara orang dengan hutan dan melakukan perbuatan hukum mengenai hutan (misalnya, memberikan ijin, membatasi akses orang pada hutan, memberikan sanksi dan pidana). 
Dalam UU No 41/1999, hutan di Indonesia dibagi dalam dua status: hutan Negara dan hutan hak. Hutan Negara sendiri diartikan sebagai hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah (Pasal 1 Angka 4). Sebaliknya, Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani dengan hak atas tanah.
Hutan Negara ini meliputi pula hutan adat. Ini menjadi pokok persoalan yang menyingkirkan masyarakat adat [link ke UU41].
Proses untuk menjadi hutan Negara melewati proses yang dinamakan sebagai [pengukuhan kawasan hutan]. Proses pengukuhan kawasan ini merupakan serangkaian proses yang dimulai dari penunjukan kawasan hutan, penataan batas, pemetaan dan penetapan kawasan hutan. Proses ini dilakukan agar dapat dihasilkan suatu kawasan hutan yang [“legal dan legitimate”]. Suatu kawasan hutan Negara yang memiliki kekuatan hukum dan diakui keberadaannya oleh pihak-pihak disekelilingnya, yang salah satu cirinya adalah tidak adanya konflik dengan masyarakat.
Hanya saja dalam kenyataannya, kawasan hutan yang baru ditunjuk sudah memiliki kekuatan hukum (ditandai, misalnya,  dengan terbitnya ijin), padahal seharusnya, pada saat penetapanlah kawasan hutan itu memiliki kekuatan hukum dan dapat dikatakan sebagai hutan negara. Namun demikian, karena proses yang tidak partisipatif, tidak ada proses permintaan persetujuan kepada masyarakat [FPIC] membuat posisi kawasan hutan yang sudah ditetapkan itu pun tidak bisa terlepas dari konflik dengan masyarakat.
2.Kaitan hutan Negara dengan Hutan adat
Istilah Hutan Adat dalam hukum positif diperkenalkan pertama kalinya dalam Undang Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan). Peraturan perundang-undangan sebelumnya seperti UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria hanya mengenal masyarakat adat dan tanah ulayat. Pengenalan istilah hutan adat dalam UU Kehutanan ini menyisakan konsekuensi normatif dimana hutan adat dikonstruksikan sebagai bagian dari hutan negara. Berdasarkan statusnya hutan dibagi atas dua yaitu hutan negara dan hutan hak, dimana hutan adat adalah hutan negara yang berada diwilayah masyarakat hukum adat.
Sejak itu terjadi pengabaiaan dan pemarginalan penguasaan hutan terhadap wilayah dan ruang hidup Masyarakat hukum Adat oleh negara. Selama 14 tahun penerapan UU kehutanan menyebabkan masyarakat hukum adat di berbagai daerah kehilangan hak atas wilayah adat karena diserobot oleh pihak lain dengan dalih sudah di diberikan izin oleh negara. Ketetentuan yang tidak pro masyarakat hukum adat ini mendorong berbagai pihak untuk melakukan Judicial Riview ketentuan di UU Kehutanan yang melanggar hak konstitusional masyarakat hukum adat.

1.Perihal Permohonan
Dimotori oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama dua kesatuan masyarakat adat berjuang ke MK. Berikut para pemohon: Ir Abdon Nababan dari AMAN, H. Bustamir dari Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Kuntu, Kabupaten. Kampar, Riau dan H. Moch. Okri alias H. Okri dari Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kesepuhan Cisitu, Kabupaten Lebak, Banten.

            Adapun pasal yang di uji oleh para pemohon meliputi 9 pasal yang diantaranya adalah pasal 1 angka 6, pasal 4 ayat 3, pasal 5 ayat 1, pasal 5 ayat 2,pasal 5 ayat 3, pasal 5 ayat 4, pasal 67 ayat 1, pasal 67 ayat 2, pasal 67 ayat 3 Undang-undang Kehutanan yang sebagian menyorot kata negara dalam kalimat pengusaan hutan adat.
 Pada intinya para pemohon mempersoalkan dua isu konstitusonal yaitu status hutan adat yang serta merta menjadi hutan negara dan pengakuan bersyarat masyarakat hukum adat. Sejatinya masyarakat hukum adat sudah ada sebelum republic ini berdiri akan tetapi belum diakui oleh Negara, sehingga cenderung dimamfaatkan negara untuk merampas hak-hak masyarakat hukum adat dan memberikan izin konsesi kepada perusahaan. Pemisahan antara masyarakat adat dan hak tenurnya serta persyaratan tertentu dalam pengakuan masyarakat ini menurut pemohon sutu pelanggaran konstitusional Negara terhadap masyarakat adat yang diakui dan dilindungi oleh konstitusi.
Untuk menguatkan dalil-dalilnya pemohon mengajukan beberapa ahli yaitu: Dr. Saafroedin Bahar, Dr. Noer Fauzi Rachman, Prof. Dr.Ir. Hariadi Kartodihardjo, M.S , Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H, M.H, Dr. Maruarar Siahaan, S.H dan saksi yang dihadirkan diantaranya, Lirin Colen Dingit, Yoseph Danur, Jilung Jamaludin, Kaharudin, dan Jailani.

            Sedangkan saksi ahli yang dihadirkan pemerintah, diantaranya Prof. Dr Nurhasan Ismail, S.H, M.Si, dan Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H, M.H.
2.Perihal Putusan MK terhadap status hukum hutan Negara
            Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara No. 35/ PUU-X/2012 mengabulkan sebagian dari permohonan yang diajukan oleh para pemohon. Secara normatif tiga jenis putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu: (a) mengabulkan; (b) menolak; atau (c) tidak dapat diterima. Namun dalam praktiknya terdapat berbagai varian dari putusan Mahkamah Konstitusi itu, misalkan ada permohonan yang dikabulkan sebagian, kemudian ada pula putusan Mahkamah Konstitusi yang dinyatakan bersifat konstitusionalitas bersyarat (conditionally constitutional atau conditionally unconstitutional). Terkait dengan amar putusan perkara ini, MK memakai jenis putusan mengabulkan, conditionally constitutional, conditionally unsconstitutional, dan menolak.
            Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum untuk menguji setelah diputus dan mengikat semua orang (erga omnes), tidak hanya para pemohon tetapi seluruh lembaga dan rakyat indonesia. Putusan MK ini bersifat porspektif atau berlaku kedepan tidak berlaku surut (rektro aktif). Artinya ketentuan yang sudah ada sebelum putusan MK ini tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum. MK bersifat negative legislator, dimana dalam putusannya MK membatalkan norma. Berbeda dengan DPR yang bersifat positif legislator (membuat norma). Terhadap permohonan yang dikabulkan telah langsung mengubah ketentuan atau makna dalam UU dan tidak perlu mengubah teksnya.




3.Implikasi putusan MK terhadap Hutan Negara
 Dengan adanya putusan MK yang membatalkan frasa dan ayat di dalam UU kehutanan yakni : menghapus kata negara didalam pasal 1 UU kehutanan menjadi berbunyi hutan adat adalah hutan yang berada didalam wilayah masyarakat adat. Lalu pasal 4 ayat (3) UU kehutanan bertentangan dengan UUD dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Lalu Pasal 5 ayat (1) UU kehutanan bertentangan dengan UUD dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak termasuk hutan adat. Begitu pula dengan penjelasan yang terdapat di dalam pasal 5 ayat (1) dan pasal 5 ayat (2) yang juga bertentangan dengan UUD dan juga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

            Sedangkan frase dan ayat (2) dan pasal 5 ayat (3) UU kehutanan juga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga Pasal 5 ayat (3) menjadi pemerintah menetapkan status hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataanya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya.
            Jika dilihat didalam putusan MK ini, maka mahkamah menilai harus ada perbedaan antara hutan adat dan hutan negara. Di dalam hutan negara, negara memiliki kewenangan penuh dalam peruntukan, pemanfaatan dan hubungan hukum di wilayah hutan negara. Sedangkan untuk hutan adat, wewenang negara dibatasi sejauh isi wewenang yang tercakup dalam hutan adat yaitu hak ulayat dalam satu kesatuan wilayah masyarakat hukum adat. Yang artinya, hutan terbagi menjadi dua yaitu hutan negara dan hutan hak. Selain itu masyarakat adat juga mempunyai hak membuka hutan ulayatnya untuk dikuasai dan diusahakan tanahnya bagi pemenuhan kebutuhan pribadi dan keluarganya. Di tambah lagi didalam putusan MK ini dapat kita lihat, bahwa hutan negara dan hutan adat memang harus ada perbedaan perlakuannya. Bila negara memiliki kekuasaan penuh untuk mengelola wilayah hutan negara, maka untuk hutan adat, kewenangan tersebut dibatasi karena berada dalam cakupan hak ulayat masyarakat hukum adat. Walaupun putusan ini tidak berlaku surut, dapat dikatakan bahwa pengakuan atas tafsir konstitusi ini memberikan landasan bagi masyarakat hukum adat untuk dapat mengembalikan hak mereka atas hutan adat.
            Kurnia Warman mengatakan masyarakat hukum adat diakui keberadaannya seperti yang terdapat di dalam pasal 67 ayat (1) UU kehutanan akan tetapi mengenai hak ulayatnya tidak ada disebutkan. Sedangkan dalam UUPA yang juga membahas masyarakat hukum adat menbahas persoalan hak ulayat bukan tanah ulayat. Lebih jauh Kurnia Warman mengatakan bahwa yang perlu diakui adalah haknya itu sendiri yang berarti harus ada subjek yang sudah ada. Di dalam hukum yang dikatakan memiliki hak yakni yang pertama subyek dan yang kedua obyek dan yang ketiga hukum yang mengatur bahwa subjek berwenang atas objek. Oleh karena dalam UUPA yang diakui adalah haknya. Adanya masyarakat hukum adat belum tentu dapat dikatakan ada hak ulayat jika yang diakui hanya masyarakat hukum adat nya saja. Jika hutan yang ada maka masyarakat hukum adat juga tidak bisa ada. Dan syaratnya adalah harus ada Hutan adat yang mengatur tentang subyek dan obyek hutan adat itu sendiri barulah dapat dikatakan ada haknya.
            Ketika hutan adat bukan lagi menjadi hutan negara maka hak mengelola dan memanfaatkan akan jatuh ketangan masyarakat adat. Jika dilihat di saat belum lahirnya putusan MK ini hutan negara memasukkan hutan adat didalamnya, sehingga masyarakatpun menjadi tersingkirkan. Walaupun demikian dengan lahirnya putusan MK ini maka dapat memberikan harapan besar terhadap masyarkat hukum adat dan pemerintah dapat bersama-sama untuk memetakan wilayah hutan adat yang selama ini terkaburkan.
            Pertanyaan mendasar pasca Putusan MK 35 ini adalah apa yang harus dilakukan setelah sekian lama pengabaian hak masyarakat adat oleh Pemerintah.          Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan dalam proses perbaikan tata kelola pemerintah dan program pengembalian hutan adat. Pertama pemerintah seharusnya melakukan inventarisasi masyarakat adat dan hutan adat yang ada di Indonesia dengan melibatkan masyarakat hukum adat secara aktif baik yang sudah dipetakan(diakui) maupun yang belum.
            Kedua pembentukan dan perbaikan regulasi. Pemerintah dan DPR perlu menyegerakan pembentukan UU tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat sebagai amanat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Begitu juga agar segera melakukan revisi atau pembentukan UU Kehutanan yang baru, mengingat UU Kehutan ini sudah 7 kali di Judicial review ke MK dan beberapa pasal yang sentral seperti kawasan hutan, penguasan kawasan, hutan adat, hak masyarakat sudah mengalami perubahan . Disamping itu perlu mensi-nergikan peraturan yang akan dibentuk atau direvisi itu dengan RUU Pertanahan agar paraturan yang dibuat sinkron dan menjadi resolusi konflik/pengabaian yang terjadi selama ini. Untuk pelaksanaannnya pemerintah harus segera mengeluarkan PP terkait dengan tata cara pengakuan masyarakat adat dan PP tentang pengelolaan hutan adat.
            Ketiga Pemerintah segera membuat kebijakan terkait program inventarisasi dan pengembalian hutan adat terhadap hutan-hutan yang selama ini dijadikan hutan negara. Kegiatan ini dijadikan pedoman untuk melaksanakan inventarisasi dan pengembalian hutan adat..
            Seperti di daerah yang sudah ada pengakuan masyarakat hukum adatnya dan hutan adatnya sehingga dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan dan pembuatan aturan pengelolaan hutan adat kedepannya.
            Keempat pembangunan kesepahaman antara pemerintah pusat dan daerah. Perlu sosialisasi dan penyepahaman terkait Putusan MK 35 dari level pusat sampai daerah sehingga satu pemahaman dalam implementasinya. Disamping itu dalam pengaturan di daerah agar tidak berbelit-belit da dapat dilaksanakan dengan baik dan benar, karena dalam pengelolaan hutan tidak bisa dilepaskan dari peran pemerintah baik pusat maupun daerah dengan catatan titik berat pengelolaan hutan adat berdasarkan kearifan lokal masyarakat hukum adat. (Ilham Kurniawan Dartias dan Leni Permata Sari, Staf Hukum dan Analisis Kebijakan KKI Warsi)













  

BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
            Hutan Negara merupakan hutan yang di atas tanahnya sudah tidak ada lagi hak atas tanah. Yang berarti tidak ada konflik dengan masyarakat. Pada hutan Negara demikianlah Negara, dalam hal ini Kementerian Kehutanan, memiliki kewenangan langsung untuk mengurusnya, memanfaatkannya, termasuk dengan memberikan ijin pada pihak ketiga. Di luar itu, Kementerian Kehutanan hanya memiliki kewenangan tidak langsung, misalnya dalam bentuk inventarisasi hutan, dan belum memiliki kewenangan untuk mengatur hubungan hukum antara orang dengan hutan dan melakukan perbuatan hukum mengenai hutan (misalnya, memberikan ijin, membatasi akses orang pada hutan, memberikan sanksi dan pidana). 
            Istilah Hutan Adat dalam hukum positif diperkenalkan pertama kalinya dalam Undang Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan). Peraturan perundang-undangan sebelumnya seperti UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria hanya mengenal masyarakat adat dan tanah ulayat. Pengenalan istilah hutan adat dalam UU Kehutanan ini menyisakan konsekuensi normatif dimana hutan adat dikonstruksikan sebagai bagian dari hutan negara. Berdasarkan statusnya hutan dibagi atas dua yaitu hutan negara dan hutan hak, dimana hutan adat adalah hutan negara yang berada diwilayah masyarakat hukum adat
B.Saran
saya sadar atas keterbatasan pengetahuan. Untuk itu besar harapan bagi saya atas kritik dan saran dari pembaca guna perbaikan makalah ini.


DAFTAR PUSTAKA

rumahiklim.org/hak-masyarakat-adat/nasional/hutan-negara/

2 komentar:

  1. apakah keputusan MK nomor 35/PUU-X 2012 berlaku ketetapanya di seluruh wilayah NKRI dan apakah keputusan tersebut masih bisa di berlakukan

    BalasHapus
  2. apakah keputusan MK nomor 35/PUU-X 2012 berlaku ketetapanya di seluruh wilayah NKRI dan apakah keputusan tersebut masih bisa di berlakukan

    BalasHapus