BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Hutan sangat berarti bagi kehidupan
semua orang. Selain itu hutan juga memberikan nilai ekonomis yang sangat
tinggi. Dari hasil hutan masyarakat dapat memanfaatkannya untuk berbagai macam
kebutuhan, misalnya saja kayu yang dihasilkan dapat digunakan untuk bahan
bangunan dan pembuatan furnitur tertentu. Akan tetapi yang lebih penting dari
semua itu adalah hutan sangat berperan terhadap keseimbangan lingkungan
disekitarnya.
Hutan di Dieng berstatus sebagai hutan negara. Hutan negara adalah
hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah (Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004). Mengingat begitu pentingnya hutan bagi
kehidupan setiap mahkluk hidup maka sudah seharusnyalah dijaga, dilestarikan
dan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya,salah satunya adalah hutan negara.
Hutan Negara adalah karunia alam yang memiliki
potensi dan fungsi untuk menjaga keseimbangan lingkungan. Potensi dan fungsi
tersebut mengandung manfaat bagi populasi manusia bila dikelola secara benar
dan bijaksana. Kelestarian manfaat yang timbul karena potensi dan fungsi
didalamnya dapat diwujudkan selama keberadaannya dapat dipertahankan dalam
bentuk yang ideal. Soeriaatmadja (1997) menjelaskan hutan negara juga
memberikan pengaruh kepada sumber alam lain. Pengaruh ini melalui tiga faktor
lingkungan yang saling berhubungan, yaitu iklim, tanah, dan pengadaan air bagi
berbagai wilayah, misalnya wilayah pertanian. Pepohonan hutan negara juga mempengaruhi struktur tanah dan
erosi, jadi mempunyai pengaruh terhadap pengadaan air di lereng gunung.
Hutan negara yang
terletak di sekitar kawasan gunung juga berperan dalam menjaga dan
mempertahankan keseimbangan ekologis, keberadaannya sangat bermanfaat bagi
kehidupan yang ada di bawah kawasannya. Ketersediaan air yang cukup bagi
berbagai macam kebutuhan, kelestarian hasil tanaman produksi melalui kesuburan
tanah yang terjaga, dan keamanan fungsi lindung bagi ekosistem disekitarnya
merupakan nilai yang ditawarkan dari keberadaan hutan negara di sekitar kawasan gunung. Permasalahan
yang akhir-akhir ini ditemui adalah menurunnya fungsi dan potensi hutan negara
seiring dengan makin berkurangnya luasan yang dapat dipertahankan. Berbagai
aktivitas manusia dilakukan untuk mengubah fungsi hutan negara secara ekologis
menjadi pemanfaatan lahan secara ekonomis. Terdapat beberapa faktor yang
menyebabkan perusakan hutan negara, namun umumnya faktorfaktor tersebut
berkaitan erat dengan praktek-praktek pembangunan dengan sistem produksi yang
tidak berkelanjutan. Kerusakan hutan Negara pada umumnya diakibatkan oleh
penebangan besar-besaran dan pembukaan lahan untuk perkebunan, transmigrasi
maupun pertambangan. Hal ini tentu saja akan menimbulkan.
Fenomena baru bagi kawasan yang selama ini
menggantungkan pada keberadaan hutan (Baiquni dan Susilawardani, 2002)
Keberadaan hutan dalam menjaga keseimbangan lingkungan sangat diperlukan.
Fungsi hutan negara dapat memberikan pengaruh positif bagi lingkungan
disekitarnya dan hal ini berkaitan erat dengan fungsi hutan negara sebagai fungsi lindung terhadap sumber daya alam yang ada
disekitarnya.
B.Rumusan Masalah
Berdasarkan
dengan latar belakang diatas,Maka masalah yang akan di bahas adalah:
1.Pengertian Hutan Negara
2.Kaitan antara Hutan Negara dengan Hutan Adat
C.Tujuan Penulisan
1.Untuk mengetahui Hutan Negara
2.Memahami kaitan antar Huta Negara dengan Hutan Adat.
BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian
Hutan Negara
Hutan Negara
merupakan hutan yang di atas tanahnya sudah tidak ada lagi hak atas tanah. Yang
berarti tidak ada konflik dengan masyarakat. Pada hutan Negara demikianlah
Negara, dalam hal ini Kementerian Kehutanan, memiliki kewenangan langsung untuk
mengurusnya, memanfaatkannya, termasuk dengan memberikan ijin pada pihak
ketiga. Di luar itu, Kementerian Kehutanan hanya memiliki kewenangan tidak
langsung, misalnya dalam bentuk inventarisasi hutan, dan belum memiliki
kewenangan untuk mengatur hubungan hukum antara orang dengan hutan dan
melakukan perbuatan hukum mengenai hutan (misalnya, memberikan ijin, membatasi
akses orang pada hutan, memberikan sanksi dan pidana).
Dalam UU No
41/1999, hutan di Indonesia dibagi dalam dua status: hutan Negara dan hutan
hak. Hutan Negara sendiri diartikan sebagai hutan yang berada pada tanah yang
tidak dibebani hak atas tanah (Pasal 1 Angka 4). Sebaliknya, Hutan hak adalah
hutan yang berada pada tanah yang dibebani dengan hak atas tanah.
Hutan Negara
ini meliputi pula hutan adat. Ini menjadi pokok persoalan yang menyingkirkan
masyarakat adat [link ke UU41].
Proses untuk
menjadi hutan Negara melewati proses yang dinamakan sebagai [pengukuhan kawasan
hutan]. Proses pengukuhan kawasan ini merupakan serangkaian proses yang dimulai
dari penunjukan kawasan hutan, penataan batas, pemetaan dan penetapan kawasan
hutan. Proses ini dilakukan agar dapat dihasilkan suatu kawasan hutan yang
[“legal dan legitimate”]. Suatu kawasan hutan Negara yang memiliki kekuatan
hukum dan diakui keberadaannya oleh pihak-pihak disekelilingnya, yang salah
satu cirinya adalah tidak adanya konflik dengan masyarakat.
Hanya saja
dalam kenyataannya, kawasan hutan yang baru ditunjuk sudah memiliki kekuatan
hukum (ditandai, misalnya, dengan terbitnya ijin), padahal seharusnya,
pada saat penetapanlah kawasan hutan itu memiliki kekuatan hukum dan dapat
dikatakan sebagai hutan negara. Namun demikian, karena proses yang tidak
partisipatif, tidak ada proses permintaan persetujuan kepada masyarakat [FPIC]
membuat posisi kawasan hutan yang sudah ditetapkan itu pun tidak bisa terlepas
dari konflik dengan masyarakat.
2.Kaitan
hutan Negara dengan Hutan adat
Istilah
Hutan Adat dalam hukum positif diperkenalkan pertama kalinya dalam Undang
Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan). Peraturan
perundang-undangan sebelumnya seperti UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-pokok Agraria hanya mengenal masyarakat adat dan tanah ulayat.
Pengenalan istilah hutan adat dalam UU Kehutanan ini menyisakan konsekuensi
normatif dimana hutan adat dikonstruksikan sebagai bagian dari hutan negara.
Berdasarkan statusnya hutan dibagi atas dua yaitu hutan negara dan hutan hak,
dimana hutan adat adalah hutan negara yang berada diwilayah masyarakat hukum
adat.
Sejak
itu terjadi pengabaiaan dan pemarginalan penguasaan hutan terhadap wilayah dan
ruang hidup Masyarakat hukum Adat oleh negara. Selama 14 tahun penerapan UU
kehutanan menyebabkan masyarakat hukum adat di berbagai daerah kehilangan hak
atas wilayah adat karena diserobot oleh pihak lain dengan dalih sudah di
diberikan izin oleh negara. Ketetentuan yang tidak pro masyarakat hukum adat
ini mendorong berbagai pihak untuk melakukan Judicial Riview ketentuan di UU
Kehutanan yang melanggar hak konstitusional masyarakat hukum adat.
1.Perihal Permohonan
Dimotori
oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama dua kesatuan masyarakat
adat berjuang ke MK. Berikut para pemohon: Ir Abdon Nababan dari AMAN, H.
Bustamir dari Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Kuntu, Kabupaten.
Kampar, Riau dan H. Moch. Okri alias H. Okri dari Kesatuan Masyarakat Hukum
Adat Kesepuhan Cisitu, Kabupaten Lebak, Banten.
Adapun pasal yang di uji oleh para pemohon meliputi 9 pasal yang diantaranya adalah pasal 1 angka 6, pasal 4 ayat 3, pasal 5 ayat 1, pasal 5 ayat 2,pasal 5 ayat 3, pasal 5 ayat 4, pasal 67 ayat 1, pasal 67 ayat 2, pasal 67 ayat 3 Undang-undang Kehutanan yang sebagian menyorot kata negara dalam kalimat pengusaan hutan adat.
Adapun pasal yang di uji oleh para pemohon meliputi 9 pasal yang diantaranya adalah pasal 1 angka 6, pasal 4 ayat 3, pasal 5 ayat 1, pasal 5 ayat 2,pasal 5 ayat 3, pasal 5 ayat 4, pasal 67 ayat 1, pasal 67 ayat 2, pasal 67 ayat 3 Undang-undang Kehutanan yang sebagian menyorot kata negara dalam kalimat pengusaan hutan adat.
Pada intinya para pemohon mempersoalkan dua
isu konstitusonal yaitu status hutan adat yang serta merta menjadi hutan negara
dan pengakuan bersyarat masyarakat hukum adat. Sejatinya masyarakat hukum adat
sudah ada sebelum republic ini berdiri akan tetapi belum diakui oleh Negara,
sehingga cenderung dimamfaatkan negara untuk merampas hak-hak masyarakat hukum
adat dan memberikan izin konsesi kepada perusahaan. Pemisahan antara masyarakat
adat dan hak tenurnya serta persyaratan tertentu dalam pengakuan masyarakat ini
menurut pemohon sutu pelanggaran konstitusional Negara terhadap masyarakat adat
yang diakui dan dilindungi oleh konstitusi.
Untuk
menguatkan dalil-dalilnya pemohon mengajukan beberapa ahli yaitu: Dr.
Saafroedin Bahar, Dr. Noer Fauzi Rachman, Prof. Dr.Ir. Hariadi Kartodihardjo,
M.S , Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H, M.H, Dr. Maruarar Siahaan, S.H dan saksi
yang dihadirkan diantaranya, Lirin Colen Dingit, Yoseph Danur, Jilung
Jamaludin, Kaharudin, dan Jailani.
Sedangkan saksi ahli yang dihadirkan pemerintah, diantaranya Prof. Dr Nurhasan Ismail, S.H, M.Si, dan Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H, M.H.
2.Perihal Putusan MK terhadap
status hukum hutan Negara
Putusan
Mahkamah Konstitusi dalam Perkara No. 35/ PUU-X/2012 mengabulkan sebagian dari
permohonan yang diajukan oleh para pemohon. Secara normatif tiga jenis putusan
Mahkamah Konstitusi, yaitu: (a) mengabulkan; (b) menolak; atau (c) tidak dapat
diterima. Namun dalam praktiknya terdapat berbagai varian dari putusan Mahkamah
Konstitusi itu, misalkan ada permohonan yang dikabulkan sebagian, kemudian ada
pula putusan Mahkamah Konstitusi yang dinyatakan bersifat konstitusionalitas
bersyarat (conditionally constitutional atau conditionally unconstitutional).
Terkait dengan amar putusan perkara ini, MK memakai jenis putusan mengabulkan,
conditionally constitutional, conditionally unsconstitutional, dan menolak.
Putusan
Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum untuk
menguji setelah diputus dan mengikat semua orang (erga omnes), tidak hanya para
pemohon tetapi seluruh lembaga dan rakyat indonesia. Putusan MK ini bersifat
porspektif atau berlaku kedepan tidak berlaku surut (rektro aktif). Artinya
ketentuan yang sudah ada sebelum putusan MK ini tetap berlaku dan memiliki
kekuatan hukum. MK bersifat negative legislator, dimana dalam putusannya MK
membatalkan norma. Berbeda dengan DPR yang bersifat positif legislator (membuat
norma). Terhadap permohonan yang dikabulkan telah langsung mengubah ketentuan
atau makna dalam UU dan tidak perlu mengubah teksnya.
3.Implikasi putusan MK terhadap
Hutan Negara
Dengan adanya putusan MK yang membatalkan
frasa dan ayat di dalam UU kehutanan yakni : menghapus kata negara didalam
pasal 1 UU kehutanan menjadi berbunyi hutan adat adalah hutan yang berada
didalam wilayah masyarakat adat. Lalu pasal 4 ayat (3) UU kehutanan
bertentangan dengan UUD dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat
hukum adat, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Lalu Pasal 5 ayat (1) UU kehutanan bertentangan dengan UUD dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Hutan negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak termasuk hutan adat. Begitu pula dengan
penjelasan yang terdapat di dalam pasal 5 ayat (1) dan pasal 5 ayat (2) yang
juga bertentangan dengan UUD dan juga tidak memiliki kekuatan hukum yang
mengikat.
Sedangkan frase dan ayat (2) dan pasal 5 ayat (3) UU kehutanan juga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga Pasal 5 ayat (3) menjadi pemerintah menetapkan status hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataanya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya.
Sedangkan frase dan ayat (2) dan pasal 5 ayat (3) UU kehutanan juga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga Pasal 5 ayat (3) menjadi pemerintah menetapkan status hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataanya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya.
Jika
dilihat didalam putusan MK ini, maka mahkamah menilai harus ada perbedaan
antara hutan adat dan hutan negara. Di dalam hutan negara, negara memiliki
kewenangan penuh dalam peruntukan, pemanfaatan dan hubungan hukum di wilayah
hutan negara. Sedangkan untuk hutan adat, wewenang negara dibatasi sejauh isi
wewenang yang tercakup dalam hutan adat yaitu hak ulayat dalam satu kesatuan
wilayah masyarakat hukum adat. Yang artinya, hutan terbagi menjadi dua yaitu
hutan negara dan hutan hak. Selain itu masyarakat adat juga mempunyai hak
membuka hutan ulayatnya untuk dikuasai dan diusahakan tanahnya bagi pemenuhan
kebutuhan pribadi dan keluarganya. Di tambah lagi didalam putusan MK ini dapat
kita lihat, bahwa hutan negara dan hutan adat memang harus ada perbedaan
perlakuannya. Bila negara memiliki kekuasaan penuh untuk mengelola wilayah
hutan negara, maka untuk hutan adat, kewenangan tersebut dibatasi karena berada
dalam cakupan hak ulayat masyarakat hukum adat. Walaupun putusan ini tidak
berlaku surut, dapat dikatakan bahwa pengakuan atas tafsir konstitusi ini
memberikan landasan bagi masyarakat hukum adat untuk dapat mengembalikan hak mereka
atas hutan adat.
Kurnia
Warman mengatakan masyarakat hukum adat diakui keberadaannya seperti yang
terdapat di dalam pasal 67 ayat (1) UU kehutanan akan tetapi mengenai hak
ulayatnya tidak ada disebutkan. Sedangkan dalam UUPA yang juga membahas masyarakat
hukum adat menbahas persoalan hak ulayat bukan tanah ulayat. Lebih jauh Kurnia
Warman mengatakan bahwa yang perlu diakui adalah haknya itu sendiri yang
berarti harus ada subjek yang sudah ada. Di dalam hukum yang dikatakan memiliki
hak yakni yang pertama subyek dan yang kedua obyek dan yang ketiga hukum yang
mengatur bahwa subjek berwenang atas objek. Oleh karena dalam UUPA yang diakui
adalah haknya. Adanya masyarakat hukum adat belum tentu dapat dikatakan ada hak
ulayat jika yang diakui hanya masyarakat hukum adat nya saja. Jika hutan yang
ada maka masyarakat hukum adat juga tidak bisa ada. Dan syaratnya adalah harus
ada Hutan adat yang mengatur tentang subyek dan obyek hutan adat itu sendiri
barulah dapat dikatakan ada haknya.
Ketika
hutan adat bukan lagi menjadi hutan negara maka hak mengelola dan memanfaatkan
akan jatuh ketangan masyarakat adat. Jika dilihat di saat belum lahirnya
putusan MK ini hutan negara memasukkan hutan adat didalamnya, sehingga
masyarakatpun menjadi tersingkirkan. Walaupun demikian dengan lahirnya putusan
MK ini maka dapat memberikan harapan besar terhadap masyarkat hukum adat dan
pemerintah dapat bersama-sama untuk memetakan wilayah hutan adat yang selama
ini terkaburkan.
Pertanyaan
mendasar pasca Putusan MK 35 ini adalah apa yang harus dilakukan setelah sekian
lama pengabaian hak masyarakat adat oleh Pemerintah. Ada beberapa langkah yang dapat
dilakukan dalam proses perbaikan tata kelola pemerintah dan program
pengembalian hutan adat. Pertama pemerintah seharusnya melakukan inventarisasi
masyarakat adat dan hutan adat yang ada di Indonesia dengan melibatkan
masyarakat hukum adat secara aktif baik yang sudah dipetakan(diakui) maupun
yang belum.
Kedua
pembentukan dan perbaikan regulasi. Pemerintah dan DPR perlu menyegerakan
pembentukan UU tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat
sebagai amanat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Begitu juga agar segera melakukan
revisi atau pembentukan UU Kehutanan yang baru, mengingat UU Kehutan ini sudah
7 kali di Judicial review ke MK dan beberapa pasal yang sentral seperti kawasan
hutan, penguasan kawasan, hutan adat, hak masyarakat sudah mengalami perubahan
. Disamping itu perlu mensi-nergikan peraturan yang akan dibentuk atau direvisi
itu dengan RUU Pertanahan agar paraturan yang dibuat sinkron dan menjadi
resolusi konflik/pengabaian yang terjadi selama ini. Untuk pelaksanaannnya
pemerintah harus segera mengeluarkan PP terkait dengan tata cara pengakuan
masyarakat adat dan PP tentang pengelolaan hutan adat.
Ketiga
Pemerintah segera membuat kebijakan terkait program inventarisasi dan
pengembalian hutan adat terhadap hutan-hutan yang selama ini dijadikan hutan
negara. Kegiatan ini dijadikan pedoman untuk melaksanakan inventarisasi dan
pengembalian hutan adat..
Seperti
di daerah yang sudah ada pengakuan masyarakat hukum adatnya dan hutan adatnya
sehingga dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan dan pembuatan aturan
pengelolaan hutan adat kedepannya.
Keempat
pembangunan kesepahaman antara pemerintah pusat dan daerah. Perlu sosialisasi
dan penyepahaman terkait Putusan MK 35 dari level pusat sampai daerah sehingga
satu pemahaman dalam implementasinya. Disamping itu dalam pengaturan di daerah
agar tidak berbelit-belit da dapat dilaksanakan dengan baik dan benar, karena
dalam pengelolaan hutan tidak bisa dilepaskan dari peran pemerintah baik pusat
maupun daerah dengan catatan titik berat pengelolaan hutan adat berdasarkan
kearifan lokal masyarakat hukum adat. (Ilham Kurniawan Dartias dan Leni Permata
Sari, Staf Hukum dan Analisis Kebijakan KKI Warsi)
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Hutan Negara
merupakan hutan yang di atas tanahnya sudah tidak ada lagi hak atas tanah. Yang
berarti tidak ada konflik dengan masyarakat. Pada hutan Negara demikianlah Negara,
dalam hal ini Kementerian Kehutanan, memiliki kewenangan langsung untuk
mengurusnya, memanfaatkannya, termasuk dengan memberikan ijin pada pihak
ketiga. Di luar itu, Kementerian Kehutanan hanya memiliki kewenangan tidak
langsung, misalnya dalam bentuk inventarisasi hutan, dan belum memiliki
kewenangan untuk mengatur hubungan hukum antara orang dengan hutan dan
melakukan perbuatan hukum mengenai hutan (misalnya, memberikan ijin, membatasi
akses orang pada hutan, memberikan sanksi dan pidana).
Istilah Hutan
Adat dalam hukum positif diperkenalkan pertama kalinya dalam Undang Undang (UU)
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan). Peraturan
perundang-undangan sebelumnya seperti UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-pokok Agraria hanya mengenal masyarakat adat dan tanah ulayat.
Pengenalan istilah hutan adat dalam UU Kehutanan ini menyisakan konsekuensi
normatif dimana hutan adat dikonstruksikan sebagai bagian dari hutan negara.
Berdasarkan statusnya hutan dibagi atas dua yaitu hutan negara dan hutan hak,
dimana hutan adat adalah hutan negara yang berada diwilayah masyarakat hukum
adat
B.Saran
saya sadar atas keterbatasan pengetahuan. Untuk itu besar harapan bagi saya atas kritik dan saran dari pembaca guna perbaikan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
rumahiklim.org/hak-masyarakat-adat/nasional/hutan-negara/
apakah keputusan MK nomor 35/PUU-X 2012 berlaku ketetapanya di seluruh wilayah NKRI dan apakah keputusan tersebut masih bisa di berlakukan
BalasHapusapakah keputusan MK nomor 35/PUU-X 2012 berlaku ketetapanya di seluruh wilayah NKRI dan apakah keputusan tersebut masih bisa di berlakukan
BalasHapus