Kamis, 16 Oktober 2014

Makalah Hutan tanaman



BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Hutan merupakan hamparan lahan yang memiliki nilai yang tinggi, baik sebagai peyangga kebutuhan, perlindungan ekologi, jasa, beserta merupakan sebagai pemberdaya mesyarakat. Pada saat kini, masyarakat sangat tergantung  terhadap hutan, begitu pula sebaliknya hutan dapat lestari dan rusak dengan adanya pengaruh masyarakat. Maka dari itu diperlukan suatu pemberdayaan yang memperhatikan dua aspek tersebut.
Dari hal diatas maka dibentuklah sebuah pengelolahan hutan yang berbasis masyarkat salah satunya adalah hutan tanaman rakyat. Dimana hutan tanaman rakyat merupakan suatu lahan yang diberikan kepada perorangan atau kelompok untuk produksi dengan luasan tertentu. Yang nantinya dapat dijadikan sebagai suatu program pemberdayaan hutan masyarakat yang dapat memberikan peranan antara lain, meningkatkan pendapatan petani, memanfaatkan secara maksimal dan lestari lahan-lahan yang tidak produktif,  menghasilkan kayu bakar,  menghasilkan kayu kayu bahan bangunan dan bahan baku industry,  mempercepat usaha rehabilitasi lahan,menghasilkan buah-buahan, umbi-umbian, bahan obat-obatan, sayuran dan pakan ternak.
Dengan adanya suatu pengelolahan hutan tanaman  maka dapat dijadikan suatu tonjakan awal pembangunan hutan di Indonesia, dengan sangat pentingnya hutan tanaman  ini, maka diperlukan sebuah konsep tentang hutan tanaman agar hal ini dapat diantarkan dengan mudah kepada masyarakat.

B.Rumusan Masalah
Beradasarkan latar belakang di atas,maka masalah yang akan dibahas adalah:
1.      Pengertian hutan tanaman
2.      Hutan tanaman dan ekosistem unggul
3.      Pengolahan hutan tanaman
4.      Kendala pengembangan hutan tanaman

C.Tujuan
1.      Memahami pengertian hutan tanaman
2.      Untuk Mengetahui hutan tanaman dan ekosistem unggul
3.      Untuk Mengetahui pengolahan hutan tanaman
4.      Untuk mengetahui kendala pengembangan hutan tanaman














BAB II
PEMBAHASAN

A.Pengertian Hutan Tanaman
Hutan Tanaman adalah hutan yang dibangun dengan teknik silvikultur dan ditanami jenis-jenis tanaman tertentu untuk tujuan pelestarian lingkungan dan menjadi suplai bahan baku industri. Hutan tanaman yang dikelola dan diusahakan dapat dibagun oleh suatu lembaga ataupun perorangan.
Di Pulau Jawa dan Madura, Pengelolaan sumber daya hutan termasuk pembangunan hutan tanaman dikelola oleh suatu Badan Usaha Milik Negara berbentuk Perusahaan Umum yang disebut Perhutani. Telah diketahui dengan luas bahwa hutan tanaman di pulau Jawa didomimasi oleh jenis tanaman Jati (Tectona grandis) dan merupakan sisa peninggalan jaman penjajahan Belanda. Hutan-hutan tanaman ini masih terus dikelola oleh Perhutani untuk memproduksi kayu bahan baku Industri.
Pada pekarangan dan lahan-lahan milik rakyat dapat ditanami jenis-jenis pohon hutan yang dijadikan hutan tanaman. Hutan tanaman seperti ini ditanam oleh perorangan atau kelompok masyarakat sebagai suatu usaha meningkatkan pendapatan. Pembuatan hutan tanaman yang dilakukan biasanya ditumpangsarikan dengan tanaman pertanian atau lebih dikenal dengan istilah "Agroforestri".
Hutan Tanaman yang diperuntukan sebagai penghasil bahan baku Industri dinamakan Hutan Tanaman Industri. Hutan tanaman dapat ditanam secara monokultur atau polikultur. Penanaman secara monokultur hanya mempergunakan satu jenis tanaman, sedangkan secara polikultur mempergunakan berbagai jenis tanaman.
Bebrapa manfaat dan tujuan pembangunan hutan tanaman dapat dijelaskan sebagai berikut :
  • Sebagai pemasok bahan baku bagi kebutuhan industri hasil hutan.
  • Memperbaiki lingkungan hidup agar menjadi sehat dan lestari
  • Meningkatkan produktivitas lahan dan hutan
  • Meningkatkan pendapatan masyarakat setempat
  • Memperluas lapangan kerja.
B.HUTAN TANAMAN DAN EKOSISTEM UNGGUL
Pembangunan hutan tanaman sudah saatnya ditinjau kembali dalam upaya menciptakan hutan tanaman dengan ekosistem yang unggul. Ekosistem yang unggul merupakan ekosistem yang memiliki keseimbangan alami dan interaksi antara komponen ekosistem itu berjalan dengan baik walaupun ekosistem tersebut merupakan ekosistem buatan. Keseimbangan alami harus diupayakan tercipta pada hutan tanaman sehingga penurunan kualitas hutan tanaman maupun kualitas lingkungan dapat diatasi.

            Membangun hutan tanaman dengan ekosistem yang mirip dengan hutan alam klimaks merupakan suatu upaya untuk mencegah terjadinya penurunan kualitas hutan maupun kualitas lingkungan. Untuk menciptakan hutan tanaman dengan ekosistem unggul maka ada beberapa aspek yang coba untuk diperhatikan dalam pembangunan hutan tanaman. Aspek-aspek tersebut antara lain struktur hutan, keragaman jenis, pemilihan jenis dan kondisi atau keadaan lahan.



1. Struktur Hutan
Menurut Marsono (2000b), atribut struktur hutan yang terdiri dari komponen komposisi jenis, stratifikasi tajuk, stratifikasi perakaran, diversitas, sebaran spatial dan lain-lain saling menentukan dengan atribut fungsional hutan seperti produktivitas, siklus hara, siklus hidrologi, erosi dan lain-lain dalam suatu ekosistem hutan. Dengan mendasarkan pengertian tersebut maka bila diinginkan atribut fungsional hutan yang baik seperti produktivitas dan stabilitas hutan (pelestarian hutan), diperlukan atribut struktural yang baik. Selanjutnya menurut Marsono (2000b), yang dimaksudkan atribut struktural yang baik sudah barang tentu didasarkan pada atribut struktural hutan klimaks pada tipe hutan itu, yang akan berbeda dengan tipe hutan yang lain. Hutan klimaks mempunyai metabolisme komunitas dengan rasio Scrodinger mendekati 1 (satu) yang berarti respirasi tinggi dan akhirnya stabilitas tinggi. Karena itu atribut struktural dari hutan klimaks seyogyanya diikuti. Jika tidak diikuti, maka stabilitas sistem menjadi rendah, dan bila diinginkan atribut fungsional yang baik harus dibayar mahal dengan memberikan input energi/biaya yang mahal pada sistem.
Belajar dari pengalaman selama ini bahwa pembangunan hutan tanaman dengan sistem monokultur kurang menguntungkan dari segi ekosistem. Menurut Sulthoni (1986), pada Hutan Tanaman Industri komposisi tegakan hutannya terdiri dari jumlah jenis yang terbatas bahkan seringkali monokultur, dalam keadaan yang demikian ekologinya cenderung untuk memacu peningkatan populasi hama penyakit seperti halnya yang terjadi pada ekosistem pertanian. Selain itu menurut Soedjito (1986), hutan tanaman monokultur kurang dapat memanfaatkan total energi matahari yang jatuh karena lapisan tajuknya hanya satu, selain itu juga tidak terjadi stratifikasi perakaran yang dapat menyebabkan kebocoran hara.
Pengalaman-pengalaman yang ada memberikan pelajaran bagi kita bahwa pembangunan hutan tanaman juga merupakan pembangunan ekosistem. Untuk menciptakan hutan tanaman dengan ekosistem unggul maka kondisi hutan klimaks harus menjadi pertimbangan dalam pembangunan hutan.. Menurut Gordon dan Forman (1983), pembuatan hutan tanaman bisa dirancang dengan cakupan ekologi lansekap, yaitu adanya perhatian pada interaksi di dalam dan di antar ekosistem.
Struktur hutan tanaman yang hendak dibangun harus dengan komposisi jenis yang bukan hanya terdiri dari satu jenis, tetapi harus ada beberapa jenis dan harus tercipta stratifikasi baik stratifikasi tajuk maupun stratifikasi perakaran. Hal ini dimaksudkan agar erosi semakin diperkecil dan juga peluang untuk kebocoran hara semakin kecil, seperti halnya yang terlihat pada gambar.
Gambar. Hutan Tanaman yang memiliki lebih dari satu Strata
Pada gambar terlihat hutan tanaman dengan tanaman pokok Jati dan tanaman penyerta adalah Acacia serta adanya tumbuhan bawah sebagai penutup tanah. Pada hutan tanaman memberi peluang untuk berlangsungnya siklus hara secara baik disamping itu kemungkinan erosi semakin diperkecil karena srata yang lebih dari satu.
Konsep suksesi yang dipercepat (accelerated succession), nampaknya merupakan konsep yang harus digunakan dalam membangun hutan tanaman khususnya pada pembangunan hutan di lahan kritis. Pada konsep ini pembangunan hutan pada lahan kritis atau lahan yang produktivitas rendah diawali dengan penanaman jenis-jenis legum pionir. Jenis ini akan berfungsi untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas tanah, selain itu jenis ini akan berfungsi sebagai penaung bagi tanaman pokok. Setelah tanaman pokok cukup umur maka legum pionir ini harus dijarangi agar tidak sampai menjadi klimaks karena akan mempengaruhi keseimbangan ekosistem. Tumbuhan bawah pada mulanya harus mengalami perawatan yaitu dengan adanya penjarangan agar tumbuhan bawah ini tidak menjadi pengganggu bagi tanaman pokok, tetapi jika tanaman poko sudah cukup umur dan mampu bersaing dengan tumbuhan bawah, maka tumbuhan bawah ini dibiarkan saja untuk membentuk strata bawah dari hutan tanaman.
2. Keragaman Jenis.
Menurut Marsono (2000b), pada dasarnya adalah kewajiban untuk membentuk sistem yang tidak monokultur dan atau mempunyai bentang wilayah yang juga tidak homogen yang sesuai dengan ekosistem setempat. Unit hutan tanamn hendaknya terdiri atas beberapa jenis. Komposisi jenis ini bisa diatur berdasarkan hasilnya dengan memperhatikan fenomena perawakan, tipe arsitektur dan fenologinya.

       Tanaman campuran ini, slain memperkecil resiko serangan hama penyakit, juga dapat mempertinggi hasil. Gordon dan Dawson (1979) dalam Soedjito (1986) membuktikan bahwa hutan campuranmemberikan hasil lebih besar daripada tegakan murni. Gadgil (1971) melalui hasil penelitiannya menunjukkan bahwa jenis Lupinus arboreus yang banyak kandungan Nitrogen pada daunnya ternyata memberikan dampak kenaikan hasil Pinus radiata bila ditanam secara bersamaan. Hal ini berarti adanya interaksi yang positif antara kedua tanaman.

       Dalam kawasan yang cukup luas pembangunan hutan tanaman bisa dipadu antara beberapa unit yang tiap unitnya terdiri atas berbagai jenis. Penyebaran unit-unit ini bisa diatur berselang seling menurut medan dan kondisi lingkungannya. Seperti halnya konsep yang dibuat oleh Pickett dan Thomson (1978) dalam desain cagar alam maupun oleh Kumala (2004) dalam pembangunan konservasi Pseudo in-situ jenis target Dipterocarpaceae. Tujuan akhir dari desain ini adalah memperbanyak ekoton, agar heterogenitasnya meningkat. Hakekat dari usulan ini adalah membuat hutan tanaman sealami mungkin. Hutan campuran walaupun buatan kalau dikelola dengan baik akan seperti hutan alam yang masih dekat dengan ekosistem yang tak terganggu.
3. Pemilihan Jenis
Pemilihan jenis merupakan satu hal yang riskan dalam pembangunan hutan tanaman. Jenis-jenis asli mempunyai potensi yang besar untuk dikembangkan dan memperkecil resiko serangan hama dan penyakit yang eksplosif. Beberapa jenis bahkan oleh masyarakat telah dibudidayakan secara tradisional sehingga pengembangan menjadi hutan tanaman Industri lebih mudah. Seperti yang dilaporkan oleh Soedjito dan kawan-kawan (1986), penduduk pulau Seram dengan terampil memelihara hutan damar (Agathis dammara) yang sebagian besar diantaranya adalah hasil budidaya begitu juga dengan jenis kenari babi (Canarium decumanum) juga telah dibudidayakan dalam skala pedesaan.
Pengalaman pembangunan hutan tanaman di Indonesia selama ini lebih mengandalkan jenis yang diintroduksi dari luar dibandingkan dengan jenis asli setempat, karena masalah produktivitas secara ekonomi. PT. Artika Optima Inti di pulau Seram bagian Barat tahun 1980-an hingga tahun 1990-an telah mencoba mengembangkan Hutan Tanaman Industri yang terdiri dari berbagai jenis, dan mengandalkan jenis asli setempat seperti Agathis (Agathis dammara), Meranti merah (Shorea selanicca), sengon atau salawaku (Albizia falcata), maupun angsana (Pterocarpus indicus). Tetapi ternyata walaupun kegiatan Hutan Tanaman Industri turut didukung oleh masyarakat sekitar karena adanya jenis-jenis setempat yang biasa dimanfaatkan oleh masyarakat namun hasilnya tidak dilirik oleh industri perkayuaan, bahkan hasil panen dibiarkan begitu saja. Dari segi ekosistem Hutan Tanaman Industri ini cukup baik karena bukan sistem monokultur ada beberapa jenis yang ditanam berselang-seling dan juga dengan umur yang berbeda-beda, keseimbangan alami cukup tercipta di sini, hal ini ditandai gangguan-gangguan yang sangat kurang bahkan hampir tidak ada.
Pemilihan jenis setempat dalam pembangunan hutan tanaman selain mengurangi resiko gangguan pada hutan, jenis setempat juga secara cepat mampu menyesuaikan diri dengan kondisi lingkungan setempat. Dengan demikian jenis setempat harus menjadi prioritas dalam pemilihan jenis untuk membangun hutan tanaman. Namun sampai saat ini domestikasi pohon untuk memperkenalkan jenis-jenis setempat kurang dilakukan sehingga jenis-jenis eksotik atau jenis yang diintroduksi yang lebih menjadi prioritas dalam pembangunan hutan tanaman.
4. Keadaan Lahan
Pertimbangan keadaan lahan juga penting dalam pembangunan hutan tanaman. Menurut Marsono (2000b), dalam jangka panjang harus sudah dimulai pengelolaan hutan berdasarkan kesesuaian lahan, membentuk unit-unit ekologis berdasarkan kaidah ekosistem yang mempunyai respons yang sama baik dalam produktivitas maupun jasa lingkungan.

Gambar. Pembuatan Terras dalam Pembangunan Hutan
Pembangunan hutan tanaman pada lahan dengan topografi berlereng curam aspek konservasi tanah harus disertakan seperti yang terlihat pada gambar. Aspek mekanis dan biologis dalam konservasi tanah harus diperhatikan, seperti pembuatan terras, guludan maupun penanaman vegetasi penutup tanah. Hal ini kalau tidak diperhatikan maka akan menimbulkan masalah dalam pengelolaan hutan seperti terjadinya erosi yang berdampak pada penurunan produktivitas lahan dan pendangkalan pada sungai yang berada di bawahnya. Pembangunan terras maupun jenis terras disesuaikan dengan kelerengan.
Aspek-aspek pengelolaan DAS juga perlu diperhatikan dalam pembangunan hutan tanaman pada suatu DAS. Pembangunan hutan tanaman di daerah hulu hendaknya tidak menyebabkan ktidakseimbangan yang terjadi pada daerah hilir.
Pada lahan kritis seperti yang telah dijelaskan terdahulu maka konsep suksesi yang dipercepat (acclerated succession) harus menjadi perhatian. Upaya peningkatan kualitas lahan dengan menananm jenis-jenis yang mampu memperbaiki kalitas lahan seperti jenis-jenis legum perlu menjadi perhatian. Jenis-jenis legum memiliki kemampuan untuk bersimbiosis dengan bakteri pengikat N sehingga Nitrogen tanah menjadi meningkat, selain itu daun-daun jenis legum ini cepat mengalami dekomposisi sehingga memberikan sumbangan yang cepat dalm penyediaan bahan organik tanah.
C.Pengolahan  Hutan tanaman
Pada prinsipnya hutan tanaman secara ekologis adalah bentuk simplifikasi sistem  alam dengan tuntutan ekonomis sebagai pengendali utama. Pengembangan lebih lanjut terhadap motivasi ekonomis tersebut dilakukan dengan simplifikasi berbagai komponen sistem antara lain jenis (jenis yang bergenetis baik), bentukan struktur (stratifikasi tajuk dan atau perakaran), input energi (biaya) dan penggantian natural stabilizing factor (homeostasis ekosistem) dengan chemical stabilizing factor (pupuk, pestisida dan lain-lain). Keseluruhan manipulasi ini dikemas dalam bentuk metode dan sistem silvikultur dengan output utama produktivitas.
Jika prinsip hutan tanaman masih tetap seperti ini maka pelestarian jangka panjang akan diragukan, atau pada suatu saat secara finansial akan akan tidak ekonomis lagi, karena harus menanggung beban atribut fungsional yang sudah tidak berjalan lagi. Dalam sudut pandang lain dapat dikatakan bahwa integritas ekosistem tidak dapat dipertahankan lagi, kaidah ekosistem hutan menjadi hilang, terfragmentasi, sehingga memacu parahnya water yield dan kualitas air, sempitnya ruang gerak satwa, tererosinya sumber daya genetik dan penurunan produktivitas hutan dalam jangka panjang (Soekotjo:1999).

            Beberapa contoh kasus mundurnya hutan tanaman yang kurang memperhatikan wawasan konservasi telah disebutkan di muka yaitu antara lain penurunan produktivitas, penurunan bonita pada areal tertentu dan sebagainya.
Di Philipina, penanaman hutan monokultur (Leucaena leucocephala) pada kelerengan 36 - 50 % terjadi kebocoran fosfat pada neraca hara yang dibuatnya sebesar 56,76 kg/ ha/th, sementara pada grassland area dengan kelerengan yang sama diperoleh saldo sebesar 35,43 kg/ha/th.
            Keadaan yang hampir sama dilaporkan dari India berasal dari hutan tanaman cepat tumbuh dan eksot (Eucalyptus sp. dan pinus) yang ditanam monokultur, tidak berwawasan konservasi men­jadi bencana besar bagi pelestarian lingkungan. Bencana kekurangan air terjadi karena konsumsi air sangat tinggi untuk pertumbuhan (1,41 dan 8,87 mm per gram biomasa kering untuk eucalyptus dan pinus) dan kemunduran kualitas tempat tumbuh (Shiva & Bandyopadhyay: 1983).

            Kemudian tahun 1985 FAO (Food and Agriculture Organization of The United Nations) juga melaporkan kondisi serupa di banyak negara seperti Brazil, Australia, Malawi dan Afrika Selatan (Poore & Fries: 1985).
            Dengan penekanan hutan produksi untuk berfungsi ekonomis yang setinggi-tinggi­nya maka telah terjadi bahwa hutan tanaman dianggap kurang/tidak memperhatikan aspek konservasi, sehingga memunculkan isu penting sebagai berikut:
1.      Simplifikasi ekosistem hutan secara berlebihan sehingga struktur hutan yang     terbentuk selalu mono­kultur. Struktur hutan ini memutus sama sekali kaidah ekosistem hutan sehingga atribut fungsional ekosistem tidak operasional
2.      Stabilitas hutan menjadi rendah (natural stabilizing factor tidak berfungsi), sehingga cenderung mengganti menjadi chemical stabilizing factor yang biayanya mahal dan tidak ramah lingkungan
3.      Kemunduran site quality / bonita / tapak hutan. Banyak lahan hutan tanaman yang mengalami kemunduran tapak hutan yang ditandai dengan penurunan produktivitas atau kejemuan jenis tertentu sehingga harus diganti dengan jenis tanaman lain
4.      Faktor hidroorologi belum/tidak mendapatkan perhatian yang memadai. Hal ini dapat dilihat pada besar dan frekuensi banjir hampir setiap sungai yang ada pada setiap musim penghujan. Akan tetapi sebaliknya pada musim kemarau banyak sungai yang debitnya sangat kecil dan bahkan kering tidak berair.

Dalam jangka panjang harus sudah dimulai pengelolaan hutan berdasarkan kesesuaian lahan, membentuk unit-unit ekologis berdasarkan kaidah ekosistem yang mempunyai respon yang sama baik dalam produktivitas maupun jasa lingkungannya. Aspek ini tampak semakin penting belakangan ini terutama bila dikaitkan dengan desakan pihak lain untuk menyelenggarakan agribisnis di areal hutan produksi. Terlepas dari berbagai faktor yang berpengaruh mulai dari politik, sosial, ekonomi dan kelembagaannya, masalah ini dapat didekati dengan menyusun klasifikasi lahan yang baik, agar dapat dideliniasi dengan jelas kawasan-kawasan yang bisa ditolerir untuk agribisnis dan kawasan yang harus dilakukan pengelola­an hutan berbasis konservasi, sehingga kualitas lingkungan.
D.Kendala Pengembangan Hutan Tanaman
Berdasarkan pengalaman dalam pembangunan huutan tanaman, berbagai kajian menunjukkan bahwa masalah utama yang dapat menghambat pembangunan dan pengembangan hutan tanaman adalah sebagai berikut:
1.      Kawasan yang ditetapkan menjadi areal hutan tanaman tidak menjamin kepastian usaha, ditinjau dari sisi penguasaan lahan, jangka waktu pemanfaatan maupun pengalihan ijin pemanfaatan,
2.      Penetapan lokasi yang keliru dan tapaknya tidak sesuai dengan jenis yang ditanam menyebabkan tanaman berdaya hasil, biaya pembangunan tanaman menjadi mahal, atau kayu hasil tanaman sulit dipasarkan,
3.      Minat masyarakat untuk mengembangkan hutan tanaman umumnya rendah karena tanaman hutan memerlukan waktu cukup lama untuk siap dipanen,
4.      Kemampuan masyarakat untuk membangun dan mengelola hutan tanaman umumnya rendah, ditinjau dari sisi mutu sumberdaya manusia, peralatan, maupun pembiayaan untuk pembangunan tanaman,
5.      Kelembagaan masyarakat untuk melakukan usaha hutan tanaman masih lemah bahkan di banyak desa belum tersedia,
6.      Ketidakpastian pasar dan harga jual dari kayu hasil tanaman masyarakat,
7.      Serangan hama-penyakit akibat pengembangan hutan tanaman sejenis dan kebakaran hutan akibat pembukaan lahan menggunakan cara pembakaran.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut maka diperlukan beberapa langkah kebijakan yang harus disiapkan oleh DEPHUT sebagai berikut:
  1. Penetapan lokasi untuk pembangunan dan pengembangan hutan tanaman oleh rakyat secara cermat dengan memperhatikan sebaran lokasi industri pengolahan kayu, pasar kayu olahan, serta ketersediaan sarana-prasarana untuk menjangkau industri dan pasar;
  2. Penata batasan dan pengukuhan terhadap areal yang ditetapkan untuk pembangunan dan pengembangan hutan tanaman oleh rakyat tersebut;
  3. Menyusun peta kesesuaian jenis untuk area hutan tanaman tersebut, termasuk kesesuaian jenis untuk mata dagang (komoditi) pertanian dan perkebunan;
  4. Menyusun pedoman atau tata cara pembangunan hutan tanaman oleh rakyat;
  5. Pemasyarakatan atau sosialisasi tentang manfaat (benefits), rencana dan tata cara pembangunan hutan tanaman oleh rakyat;
  6. Menyediakan berbagai bentuk pelatihan (training) atau lokakarya (workshop) untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam pembangunan (termasuk teknik pembukaan lahan yang ramah lingkungan) dan pengelolaan hutan tanaman (termasuk pengendalian hama-penyakit), serta pemasaran hasil dari hutan tanaman;
  7. Meningkatkan kemampuan kelembagaan masyarakat melalui pendampingan;
  8. Menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam menjangkau sumber-sumber pembiayaan untuk pembangunan dan pengelolaan hutan tanaman, termasuk membentuk lembaga keuangan yang membantu penyediaan pinjaman sebagai modal pembangunan hutan tanaman;
  9. Menyediakan kemudahan bagi masyarakat untuk membangun kemitraan dengan industri dan pasar kayu olahan
Belajar dari pengalaman pembangunan hutan tanaman, ternyata hutan tanaman yang berhasil adalah hutan tanaman yang dibangun secara swadaya oleh perusahaan dan siap dengan industri yang akan menampung hasilnya. Sementara itu telah diuraikan terdahulu bahwa sebagian 6 kendala yang akan menghambat atau menggagalkan pengembangan hutan tanaman adalah ketersediaan modal untuk membangun hutan tanaman dan kemungkinan sulitnya pemasaran hasil tanaman. Untuk itu masyarakat yang membangun hutan tanaman harus membentuk kelompok untuk bermitra dengan industri pengolahan atau pemasaran kayu, kecuali apabila kelompok masyarakat tersebut sudah mampu memiliki industri dan membangun jaringan pasar secara mandiri.
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Hutan Tanaman adalah hutan yang dibangun dengan teknik silvikultur dan ditanami jenis-jenis tanaman tertentu untuk tujuan pelestarian lingkungan dan menjadi suplai bahan baku industri. Hutan tanaman yang dikelola dan diusahakan dapat dibagun oleh suatu lembaga ataupun perorangan.
Pembangunan hutan tanaman sudah saatnya ditinjau kembali dalam upaya menciptakan hutan tanaman dengan ekosistem yang unggul. Ekosistem yang unggul merupakan ekosistem yang memiliki keseimbangan alami dan interaksi antara komponen ekosistem itu berjalan dengan baik walaupun ekosistem tersebut merupakan ekosistem buatan. Keseimbangan alami harus diupayakan tercipta pada hutan tanaman sehingga penurunan kualitas hutan tanaman maupun kualitas lingkungan dapat diatasi.
Pada prinsipnya hutan tanaman secara ekologis adalah bentuk simplifikasi sistem  alam dengan tuntutan ekonomis sebagai pengendali utama. Pengembangan lebih lanjut terhadap motivasi ekonomis tersebut dilakukan dengan simplifikasi berbagai komponen sistem antara lain jenis (jenis yang bergenetis baik), bentukan struktur (stratifikasi tajuk dan atau perakaran), input energi (biaya) dan penggantian natural stabilizing factor (homeostasis ekosistem) dengan chemical stabilizing factor (pupuk, pestisida dan lain-lain). Keseluruhan manipulasi ini dikemas dalam bentuk metode dan sistem silvikultur dengan output utama produktivitas.
B.Saran
saya sadar atas keterbatasan pengetahuan. Untuk itu besar harapan bagi saya atas kritik dan saran dari pembaca guna perbaikan makalah ini.



DAFTAR PUSTAKA

Marsono, Djoko, 2000a. Perspektif Ekosistem Konservasi di Hutan Produksi, Prosiding Seminar Nasional, Keharusan Konservasi Dalam peningkatan Produktivitas dan Pelestarian Hutan Produksi, 81-99
Marsono, Djoko, 2000b. Keharusan Konservasi dalam Pengelolaan Hutan, Konservasi Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup, 57-96
Marsono, Djoko, 2001. Perspektif Ekologis Pengelolaan Hutan dalam Rangka Otonomi Daerah dan Pelestarian Lingkungan, Konservasi Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup, 35-56
Soekotjo, 2000. Strategi Untuk Mengimplementasikan Kesepakatan Internasional, Prosiding Seminar Nasional Keharusan Konservasi dalam Peningkatan Produktivitas dan Pelestarian Hutan Produksi, 62-80.



Makalah Hutan Negara

BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang

Hutan sangat berarti bagi kehidupan semua orang. Selain itu hutan juga memberikan nilai ekonomis yang sangat tinggi. Dari hasil hutan masyarakat dapat memanfaatkannya untuk berbagai macam kebutuhan, misalnya saja kayu yang dihasilkan dapat digunakan untuk bahan bangunan dan pembuatan furnitur tertentu. Akan tetapi yang lebih penting dari semua itu adalah hutan sangat berperan terhadap keseimbangan lingkungan disekitarnya.
Hutan di Dieng berstatus sebagai hutan negara. Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah (Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004). Mengingat begitu pentingnya hutan bagi kehidupan setiap mahkluk hidup maka sudah seharusnyalah dijaga, dilestarikan dan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya,salah satunya adalah hutan negara.

Hutan Negara adalah karunia alam yang memiliki potensi dan fungsi untuk menjaga keseimbangan lingkungan. Potensi dan fungsi tersebut mengandung manfaat bagi populasi manusia bila dikelola secara benar dan bijaksana. Kelestarian manfaat yang timbul karena potensi dan fungsi didalamnya dapat diwujudkan selama keberadaannya dapat dipertahankan dalam bentuk yang ideal. Soeriaatmadja (1997) menjelaskan hutan negara juga memberikan pengaruh kepada sumber alam lain. Pengaruh ini melalui tiga faktor lingkungan yang saling berhubungan, yaitu iklim, tanah, dan pengadaan air bagi berbagai wilayah, misalnya wilayah pertanian. Pepohonan hutan  negara juga mempengaruhi struktur tanah dan erosi, jadi mempunyai pengaruh terhadap pengadaan air di lereng gunung.

Hutan  negara yang terletak di sekitar kawasan gunung juga berperan dalam menjaga dan mempertahankan keseimbangan ekologis, keberadaannya sangat bermanfaat bagi kehidupan yang ada di bawah kawasannya. Ketersediaan air yang cukup bagi berbagai macam kebutuhan, kelestarian hasil tanaman produksi melalui kesuburan tanah yang terjaga, dan keamanan fungsi lindung bagi ekosistem disekitarnya merupakan nilai yang ditawarkan dari keberadaan hutan  negara di sekitar kawasan gunung. Permasalahan yang akhir-akhir ini ditemui adalah menurunnya fungsi dan potensi hutan negara seiring dengan makin berkurangnya luasan yang dapat dipertahankan. Berbagai aktivitas manusia dilakukan untuk mengubah fungsi hutan negara secara ekologis menjadi pemanfaatan lahan secara ekonomis. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan perusakan hutan negara, namun umumnya faktorfaktor tersebut berkaitan erat dengan praktek-praktek pembangunan dengan sistem produksi yang tidak berkelanjutan. Kerusakan hutan Negara pada umumnya diakibatkan oleh penebangan besar-besaran dan pembukaan lahan untuk perkebunan, transmigrasi maupun pertambangan. Hal ini tentu saja akan menimbulkan.

Fenomena baru bagi kawasan yang selama ini menggantungkan pada keberadaan hutan (Baiquni dan Susilawardani, 2002) Keberadaan hutan dalam menjaga keseimbangan lingkungan sangat diperlukan. Fungsi hutan negara dapat memberikan pengaruh positif bagi lingkungan disekitarnya dan hal ini berkaitan erat dengan fungsi hutan  negara sebagai fungsi lindung  terhadap sumber daya alam yang ada disekitarnya.

B.Rumusan Masalah
            Berdasarkan dengan latar belakang diatas,Maka masalah yang akan di bahas adalah:
1.Pengertian Hutan Negara
2.Kaitan antara Hutan Negara dengan Hutan Adat

C.Tujuan Penulisan
1.Untuk mengetahui Hutan Negara
2.Memahami kaitan antar Huta Negara dengan Hutan Adat.


BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian Hutan Negara
Hutan Negara merupakan hutan yang di atas tanahnya sudah tidak ada lagi hak atas tanah. Yang berarti tidak ada konflik dengan masyarakat. Pada hutan Negara demikianlah Negara, dalam hal ini Kementerian Kehutanan, memiliki kewenangan langsung untuk mengurusnya, memanfaatkannya, termasuk dengan memberikan ijin pada pihak ketiga. Di luar itu, Kementerian Kehutanan hanya memiliki kewenangan tidak langsung, misalnya dalam bentuk inventarisasi hutan, dan belum memiliki kewenangan untuk mengatur hubungan hukum antara orang dengan hutan dan melakukan perbuatan hukum mengenai hutan (misalnya, memberikan ijin, membatasi akses orang pada hutan, memberikan sanksi dan pidana). 
Dalam UU No 41/1999, hutan di Indonesia dibagi dalam dua status: hutan Negara dan hutan hak. Hutan Negara sendiri diartikan sebagai hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah (Pasal 1 Angka 4). Sebaliknya, Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani dengan hak atas tanah.
Hutan Negara ini meliputi pula hutan adat. Ini menjadi pokok persoalan yang menyingkirkan masyarakat adat [link ke UU41].
Proses untuk menjadi hutan Negara melewati proses yang dinamakan sebagai [pengukuhan kawasan hutan]. Proses pengukuhan kawasan ini merupakan serangkaian proses yang dimulai dari penunjukan kawasan hutan, penataan batas, pemetaan dan penetapan kawasan hutan. Proses ini dilakukan agar dapat dihasilkan suatu kawasan hutan yang [“legal dan legitimate”]. Suatu kawasan hutan Negara yang memiliki kekuatan hukum dan diakui keberadaannya oleh pihak-pihak disekelilingnya, yang salah satu cirinya adalah tidak adanya konflik dengan masyarakat.
Hanya saja dalam kenyataannya, kawasan hutan yang baru ditunjuk sudah memiliki kekuatan hukum (ditandai, misalnya,  dengan terbitnya ijin), padahal seharusnya, pada saat penetapanlah kawasan hutan itu memiliki kekuatan hukum dan dapat dikatakan sebagai hutan negara. Namun demikian, karena proses yang tidak partisipatif, tidak ada proses permintaan persetujuan kepada masyarakat [FPIC] membuat posisi kawasan hutan yang sudah ditetapkan itu pun tidak bisa terlepas dari konflik dengan masyarakat.
2.Kaitan hutan Negara dengan Hutan adat
Istilah Hutan Adat dalam hukum positif diperkenalkan pertama kalinya dalam Undang Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan). Peraturan perundang-undangan sebelumnya seperti UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria hanya mengenal masyarakat adat dan tanah ulayat. Pengenalan istilah hutan adat dalam UU Kehutanan ini menyisakan konsekuensi normatif dimana hutan adat dikonstruksikan sebagai bagian dari hutan negara. Berdasarkan statusnya hutan dibagi atas dua yaitu hutan negara dan hutan hak, dimana hutan adat adalah hutan negara yang berada diwilayah masyarakat hukum adat.
Sejak itu terjadi pengabaiaan dan pemarginalan penguasaan hutan terhadap wilayah dan ruang hidup Masyarakat hukum Adat oleh negara. Selama 14 tahun penerapan UU kehutanan menyebabkan masyarakat hukum adat di berbagai daerah kehilangan hak atas wilayah adat karena diserobot oleh pihak lain dengan dalih sudah di diberikan izin oleh negara. Ketetentuan yang tidak pro masyarakat hukum adat ini mendorong berbagai pihak untuk melakukan Judicial Riview ketentuan di UU Kehutanan yang melanggar hak konstitusional masyarakat hukum adat.

1.Perihal Permohonan
Dimotori oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama dua kesatuan masyarakat adat berjuang ke MK. Berikut para pemohon: Ir Abdon Nababan dari AMAN, H. Bustamir dari Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Kuntu, Kabupaten. Kampar, Riau dan H. Moch. Okri alias H. Okri dari Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kesepuhan Cisitu, Kabupaten Lebak, Banten.

            Adapun pasal yang di uji oleh para pemohon meliputi 9 pasal yang diantaranya adalah pasal 1 angka 6, pasal 4 ayat 3, pasal 5 ayat 1, pasal 5 ayat 2,pasal 5 ayat 3, pasal 5 ayat 4, pasal 67 ayat 1, pasal 67 ayat 2, pasal 67 ayat 3 Undang-undang Kehutanan yang sebagian menyorot kata negara dalam kalimat pengusaan hutan adat.
 Pada intinya para pemohon mempersoalkan dua isu konstitusonal yaitu status hutan adat yang serta merta menjadi hutan negara dan pengakuan bersyarat masyarakat hukum adat. Sejatinya masyarakat hukum adat sudah ada sebelum republic ini berdiri akan tetapi belum diakui oleh Negara, sehingga cenderung dimamfaatkan negara untuk merampas hak-hak masyarakat hukum adat dan memberikan izin konsesi kepada perusahaan. Pemisahan antara masyarakat adat dan hak tenurnya serta persyaratan tertentu dalam pengakuan masyarakat ini menurut pemohon sutu pelanggaran konstitusional Negara terhadap masyarakat adat yang diakui dan dilindungi oleh konstitusi.
Untuk menguatkan dalil-dalilnya pemohon mengajukan beberapa ahli yaitu: Dr. Saafroedin Bahar, Dr. Noer Fauzi Rachman, Prof. Dr.Ir. Hariadi Kartodihardjo, M.S , Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H, M.H, Dr. Maruarar Siahaan, S.H dan saksi yang dihadirkan diantaranya, Lirin Colen Dingit, Yoseph Danur, Jilung Jamaludin, Kaharudin, dan Jailani.

            Sedangkan saksi ahli yang dihadirkan pemerintah, diantaranya Prof. Dr Nurhasan Ismail, S.H, M.Si, dan Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H, M.H.
2.Perihal Putusan MK terhadap status hukum hutan Negara
            Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara No. 35/ PUU-X/2012 mengabulkan sebagian dari permohonan yang diajukan oleh para pemohon. Secara normatif tiga jenis putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu: (a) mengabulkan; (b) menolak; atau (c) tidak dapat diterima. Namun dalam praktiknya terdapat berbagai varian dari putusan Mahkamah Konstitusi itu, misalkan ada permohonan yang dikabulkan sebagian, kemudian ada pula putusan Mahkamah Konstitusi yang dinyatakan bersifat konstitusionalitas bersyarat (conditionally constitutional atau conditionally unconstitutional). Terkait dengan amar putusan perkara ini, MK memakai jenis putusan mengabulkan, conditionally constitutional, conditionally unsconstitutional, dan menolak.
            Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum untuk menguji setelah diputus dan mengikat semua orang (erga omnes), tidak hanya para pemohon tetapi seluruh lembaga dan rakyat indonesia. Putusan MK ini bersifat porspektif atau berlaku kedepan tidak berlaku surut (rektro aktif). Artinya ketentuan yang sudah ada sebelum putusan MK ini tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum. MK bersifat negative legislator, dimana dalam putusannya MK membatalkan norma. Berbeda dengan DPR yang bersifat positif legislator (membuat norma). Terhadap permohonan yang dikabulkan telah langsung mengubah ketentuan atau makna dalam UU dan tidak perlu mengubah teksnya.




3.Implikasi putusan MK terhadap Hutan Negara
 Dengan adanya putusan MK yang membatalkan frasa dan ayat di dalam UU kehutanan yakni : menghapus kata negara didalam pasal 1 UU kehutanan menjadi berbunyi hutan adat adalah hutan yang berada didalam wilayah masyarakat adat. Lalu pasal 4 ayat (3) UU kehutanan bertentangan dengan UUD dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Lalu Pasal 5 ayat (1) UU kehutanan bertentangan dengan UUD dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak termasuk hutan adat. Begitu pula dengan penjelasan yang terdapat di dalam pasal 5 ayat (1) dan pasal 5 ayat (2) yang juga bertentangan dengan UUD dan juga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

            Sedangkan frase dan ayat (2) dan pasal 5 ayat (3) UU kehutanan juga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga Pasal 5 ayat (3) menjadi pemerintah menetapkan status hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataanya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya.
            Jika dilihat didalam putusan MK ini, maka mahkamah menilai harus ada perbedaan antara hutan adat dan hutan negara. Di dalam hutan negara, negara memiliki kewenangan penuh dalam peruntukan, pemanfaatan dan hubungan hukum di wilayah hutan negara. Sedangkan untuk hutan adat, wewenang negara dibatasi sejauh isi wewenang yang tercakup dalam hutan adat yaitu hak ulayat dalam satu kesatuan wilayah masyarakat hukum adat. Yang artinya, hutan terbagi menjadi dua yaitu hutan negara dan hutan hak. Selain itu masyarakat adat juga mempunyai hak membuka hutan ulayatnya untuk dikuasai dan diusahakan tanahnya bagi pemenuhan kebutuhan pribadi dan keluarganya. Di tambah lagi didalam putusan MK ini dapat kita lihat, bahwa hutan negara dan hutan adat memang harus ada perbedaan perlakuannya. Bila negara memiliki kekuasaan penuh untuk mengelola wilayah hutan negara, maka untuk hutan adat, kewenangan tersebut dibatasi karena berada dalam cakupan hak ulayat masyarakat hukum adat. Walaupun putusan ini tidak berlaku surut, dapat dikatakan bahwa pengakuan atas tafsir konstitusi ini memberikan landasan bagi masyarakat hukum adat untuk dapat mengembalikan hak mereka atas hutan adat.
            Kurnia Warman mengatakan masyarakat hukum adat diakui keberadaannya seperti yang terdapat di dalam pasal 67 ayat (1) UU kehutanan akan tetapi mengenai hak ulayatnya tidak ada disebutkan. Sedangkan dalam UUPA yang juga membahas masyarakat hukum adat menbahas persoalan hak ulayat bukan tanah ulayat. Lebih jauh Kurnia Warman mengatakan bahwa yang perlu diakui adalah haknya itu sendiri yang berarti harus ada subjek yang sudah ada. Di dalam hukum yang dikatakan memiliki hak yakni yang pertama subyek dan yang kedua obyek dan yang ketiga hukum yang mengatur bahwa subjek berwenang atas objek. Oleh karena dalam UUPA yang diakui adalah haknya. Adanya masyarakat hukum adat belum tentu dapat dikatakan ada hak ulayat jika yang diakui hanya masyarakat hukum adat nya saja. Jika hutan yang ada maka masyarakat hukum adat juga tidak bisa ada. Dan syaratnya adalah harus ada Hutan adat yang mengatur tentang subyek dan obyek hutan adat itu sendiri barulah dapat dikatakan ada haknya.
            Ketika hutan adat bukan lagi menjadi hutan negara maka hak mengelola dan memanfaatkan akan jatuh ketangan masyarakat adat. Jika dilihat di saat belum lahirnya putusan MK ini hutan negara memasukkan hutan adat didalamnya, sehingga masyarakatpun menjadi tersingkirkan. Walaupun demikian dengan lahirnya putusan MK ini maka dapat memberikan harapan besar terhadap masyarkat hukum adat dan pemerintah dapat bersama-sama untuk memetakan wilayah hutan adat yang selama ini terkaburkan.
            Pertanyaan mendasar pasca Putusan MK 35 ini adalah apa yang harus dilakukan setelah sekian lama pengabaian hak masyarakat adat oleh Pemerintah.          Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan dalam proses perbaikan tata kelola pemerintah dan program pengembalian hutan adat. Pertama pemerintah seharusnya melakukan inventarisasi masyarakat adat dan hutan adat yang ada di Indonesia dengan melibatkan masyarakat hukum adat secara aktif baik yang sudah dipetakan(diakui) maupun yang belum.
            Kedua pembentukan dan perbaikan regulasi. Pemerintah dan DPR perlu menyegerakan pembentukan UU tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat sebagai amanat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Begitu juga agar segera melakukan revisi atau pembentukan UU Kehutanan yang baru, mengingat UU Kehutan ini sudah 7 kali di Judicial review ke MK dan beberapa pasal yang sentral seperti kawasan hutan, penguasan kawasan, hutan adat, hak masyarakat sudah mengalami perubahan . Disamping itu perlu mensi-nergikan peraturan yang akan dibentuk atau direvisi itu dengan RUU Pertanahan agar paraturan yang dibuat sinkron dan menjadi resolusi konflik/pengabaian yang terjadi selama ini. Untuk pelaksanaannnya pemerintah harus segera mengeluarkan PP terkait dengan tata cara pengakuan masyarakat adat dan PP tentang pengelolaan hutan adat.
            Ketiga Pemerintah segera membuat kebijakan terkait program inventarisasi dan pengembalian hutan adat terhadap hutan-hutan yang selama ini dijadikan hutan negara. Kegiatan ini dijadikan pedoman untuk melaksanakan inventarisasi dan pengembalian hutan adat..
            Seperti di daerah yang sudah ada pengakuan masyarakat hukum adatnya dan hutan adatnya sehingga dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan dan pembuatan aturan pengelolaan hutan adat kedepannya.
            Keempat pembangunan kesepahaman antara pemerintah pusat dan daerah. Perlu sosialisasi dan penyepahaman terkait Putusan MK 35 dari level pusat sampai daerah sehingga satu pemahaman dalam implementasinya. Disamping itu dalam pengaturan di daerah agar tidak berbelit-belit da dapat dilaksanakan dengan baik dan benar, karena dalam pengelolaan hutan tidak bisa dilepaskan dari peran pemerintah baik pusat maupun daerah dengan catatan titik berat pengelolaan hutan adat berdasarkan kearifan lokal masyarakat hukum adat. (Ilham Kurniawan Dartias dan Leni Permata Sari, Staf Hukum dan Analisis Kebijakan KKI Warsi)













  

BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
            Hutan Negara merupakan hutan yang di atas tanahnya sudah tidak ada lagi hak atas tanah. Yang berarti tidak ada konflik dengan masyarakat. Pada hutan Negara demikianlah Negara, dalam hal ini Kementerian Kehutanan, memiliki kewenangan langsung untuk mengurusnya, memanfaatkannya, termasuk dengan memberikan ijin pada pihak ketiga. Di luar itu, Kementerian Kehutanan hanya memiliki kewenangan tidak langsung, misalnya dalam bentuk inventarisasi hutan, dan belum memiliki kewenangan untuk mengatur hubungan hukum antara orang dengan hutan dan melakukan perbuatan hukum mengenai hutan (misalnya, memberikan ijin, membatasi akses orang pada hutan, memberikan sanksi dan pidana). 
            Istilah Hutan Adat dalam hukum positif diperkenalkan pertama kalinya dalam Undang Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan). Peraturan perundang-undangan sebelumnya seperti UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria hanya mengenal masyarakat adat dan tanah ulayat. Pengenalan istilah hutan adat dalam UU Kehutanan ini menyisakan konsekuensi normatif dimana hutan adat dikonstruksikan sebagai bagian dari hutan negara. Berdasarkan statusnya hutan dibagi atas dua yaitu hutan negara dan hutan hak, dimana hutan adat adalah hutan negara yang berada diwilayah masyarakat hukum adat
B.Saran
saya sadar atas keterbatasan pengetahuan. Untuk itu besar harapan bagi saya atas kritik dan saran dari pembaca guna perbaikan makalah ini.


DAFTAR PUSTAKA

rumahiklim.org/hak-masyarakat-adat/nasional/hutan-negara/